Suara.com - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan, terkait figur bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Ia mengisyaratkan hal itu dengan meminta semua menunggu Senin 16 Oktober 2023 pekan depan.
"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Sementara itu, ketika ditanya nama Gibran Rakabuming Raka apakah masuk dalam pertimbangan untuk dipilih menjadi cawapres Prabowo seiring dengan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia, Zulhas hanya bicara soal sinyal.
"Ya, saya kira tanda-tanda," tuturnya.
Di sisi lain, Zulhas menyampaikan, memang PAN sendiri masih mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo. Namun, ia mengaku realistis.
"Iya kan kita semalem udah rapat tuh, ada empat. satu dari luar Jawa, dua Jawa bagian Barat, tiga Jawa Tengah, empat Jawa Timur. masih empat, nah nanti akan rapat lagi," ujarnya.
"Jangan berandai andai nanti, semalem kam udah pertemuan lapan partai nant akan dilanjutin lagi besok dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Baca Juga: Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, Gerindra: Bukan Jaminan Gibran Otomatis Jadi Cawapres Prabowo
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Pengamat Politik Emrus Sihombing: Kemungkinan Gibran Jadi Pendamping Prabowo Sangat Kecil
-
Ogah Bocorkan Sosok Capres yang Didukung, Jokowi di Rakernas Projo: Orangnya Gak Ada di Sini
-
Riuh Wacana Duet Prabowo-Gibran Bikin Pro Kontra: Siapa Saja yang Setuju?
-
Gaya Gibran Hadiri Rakernas VI Projo, Pakai Kemeja Kotak-kotak Merah
-
Hadiri Rakernas Projo, Zulhas PAN: Nanti Deklarasi Pak Prabowo
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024