Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati menyebut, jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres, maka tidak lantas otomatis Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurutnya, keputusan MK lantas menjadi jaminan untuk Gibran dipilih oleh Prabowo.
"Tidak ada jaminan dia (Gibran) jadi cawapres, apalagi menang," kata Saras dalam diskusi bertajuk "Uber Cawapres", Sabtu (14/10/2023).
Ia mengatakan, soal penentuan cawapres nanti akan bergantung kepada keputusan partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ini kita bicara dulu KIM ini pilihannya apa? Karena kembali lagi, harus disepakati semua. Kalau semua tidak sepakat dengan Mas Gibran, ya mau seperti apa?," tuturnya.
Apalagi, kata dia, Prabowo juga tidak bisa memutuskan secara sepihak mengenai sosok cawapresnya. Kendati memang dirinya banyak menerima masukan.
"Itu pun juga Pak Prabowo menyampaikan nama beliau karena banyak masukan dari luar. Dan itu harus disampaikan ke dalam forum KIM, engga bisa beliau ambil keputusan sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Saras menyampaikan, soal potensi Gibran dipertimbangkan menjadi cawapres Prabowo, tak mungkin jika tak melihat adanya prestasi.
"Contohnya juga persoalan tentang Mas Gibran sebagai salah satu potensi (cawapres), saya sebagai anak muda yang protes duluan kalau oh dilibatnya hanya sebagai anaknya Pak Jokowi. Karena istilahnya ya suka enggak suka, beliau itu berhasil sebagai Walkot Solo. Mau dikatakan seperti apapun, beliau punya prestasi," katanya.
Baca Juga: Bakal Umumkan Dukungan Capres, Projo Sengaja Tak Undang Ganjar Pranowo ke Rakernas
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Blak-blakan: Pasangan Prabowo-Gibran, Pasangan yang Tepat, Paling Melengkapi
-
Sudah Terang Benderang, Projo Bakal Dukung Capres yang Diusung Koalisi Indonesia Maju
-
Baliho Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden Bermunculan di Bogor
-
Kesedihan Goenawan Mohamad Melihat Sikap Jokowi di Akhir Kepemimpinannya Malah Mirip Soeharto
-
Bantah Prabowo Ngebet Gandeng Gibran Jadi Cawapres, Elite PAN: Kami Tetap Erick Thohir
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024