Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati menyebut, jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres, maka tidak lantas otomatis Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurutnya, keputusan MK lantas menjadi jaminan untuk Gibran dipilih oleh Prabowo.
"Tidak ada jaminan dia (Gibran) jadi cawapres, apalagi menang," kata Saras dalam diskusi bertajuk "Uber Cawapres", Sabtu (14/10/2023).
Ia mengatakan, soal penentuan cawapres nanti akan bergantung kepada keputusan partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ini kita bicara dulu KIM ini pilihannya apa? Karena kembali lagi, harus disepakati semua. Kalau semua tidak sepakat dengan Mas Gibran, ya mau seperti apa?," tuturnya.
Apalagi, kata dia, Prabowo juga tidak bisa memutuskan secara sepihak mengenai sosok cawapresnya. Kendati memang dirinya banyak menerima masukan.
"Itu pun juga Pak Prabowo menyampaikan nama beliau karena banyak masukan dari luar. Dan itu harus disampaikan ke dalam forum KIM, engga bisa beliau ambil keputusan sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Saras menyampaikan, soal potensi Gibran dipertimbangkan menjadi cawapres Prabowo, tak mungkin jika tak melihat adanya prestasi.
"Contohnya juga persoalan tentang Mas Gibran sebagai salah satu potensi (cawapres), saya sebagai anak muda yang protes duluan kalau oh dilibatnya hanya sebagai anaknya Pak Jokowi. Karena istilahnya ya suka enggak suka, beliau itu berhasil sebagai Walkot Solo. Mau dikatakan seperti apapun, beliau punya prestasi," katanya.
Baca Juga: Bakal Umumkan Dukungan Capres, Projo Sengaja Tak Undang Ganjar Pranowo ke Rakernas
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Blak-blakan: Pasangan Prabowo-Gibran, Pasangan yang Tepat, Paling Melengkapi
-
Sudah Terang Benderang, Projo Bakal Dukung Capres yang Diusung Koalisi Indonesia Maju
-
Baliho Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden Bermunculan di Bogor
-
Kesedihan Goenawan Mohamad Melihat Sikap Jokowi di Akhir Kepemimpinannya Malah Mirip Soeharto
-
Bantah Prabowo Ngebet Gandeng Gibran Jadi Cawapres, Elite PAN: Kami Tetap Erick Thohir
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek