Suara.com - Belakangan ini batas usia Calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi hingga masyarakat Indonesia. Tepat pada hari ini di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
Dari hasil putusannya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan tersebut dimasukkan sebagai kebijakan pembuat Undang-undang.
Namun demikian, perbedaan pendapat dialami oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. Karena selain PSI, masih ada lima perkara gugatan salah satunya nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon serta Desmihardi dan M Malik Ibrahim sebagai kuasa hukum.
Pada gugatan tersebut, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara
Jika berbicara tentang batas usia capres dan cawapres, tentunya tidak hanya Indonesia saja yang memiliki peraturan tersebut. Berbagai negara di dunia seperti di bawah ini juga memiliki batasan usia untuk para pemimpinnya.
Syarat utama capres Amerika Serikat yaitu berusia setidaknya 35 tahun saat pencalonan dan setidaknya sudah 14 tahun tinggal di Amerika Serikat.
Di negara Polandia untuk mendaftarkan diri sebagai presiden, syarat yang wajib dipenuhi antara lain kandidat harus merupakan warga negara Polandia, minimal berusia 35 tahun pada hari pertama pemilu, dan telah mengumpulkan minimal 100.000 tanda tangan dari calon pemilih.
Baca Juga: Kepentingan Generasi Muda Jadi Alasan MK Buka Pintu Buat Gibran Maju Cawapres
Adapun di negara India, capres dan cawapresnya juga memiliki batas usia minimal 35 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Konstitusi India bahwa presiden dan wakil presiden India harus warga negara India dan berusia minimal 35 tahun.
Selain negara yang telah disebutkan beberapa negara lain yang memiliki batas usia minimal 35 tahun adalah Brasil, Australia, Nigeria, Islandia, Portugal, Rusia, Chille, dan Irlandia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
-
Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP
-
Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK
-
Kepentingan Generasi Muda Jadi Alasan MK Buka Pintu Buat Gibran Maju Cawapres
-
Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres Mulai Pilpres 2024
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024