Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) relah sah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju cawapres 2024. Isu ini menjadi sorotan banyak kalangan masyarakat, termasuk elite partai politik.
Selang tak beberapa lama dari keluar putusan MK terkait dikabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan soal kader partainya.
Mega mengingatkan para kader PDIP soal pentingnya loyalitas terhadap partai. Terlebih para kadernya diminta untuk tetap konsisten pada jalur perjuangan partai.
Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara Peresmian dan Penandatanganan Prasasti secara daring, Senin (16/10/2023).
Awalnya Megawati mengingatkan soal konsistensi yang ditunjukan oleh ayahnya yang merupakan Presiden RI pertama Ir Soekarno. Perjuangan yang dimaksud kala Bung Karno memulai perjuangannya di Bandung.
"Nah, di Kota ini juga Bung Karno mulai berjuang dari umur 16 tahun. Beliau itu dengan konsekuen, makanya Ibu meminta kalian untuk konsekuen. Kalau sudah menjadi anggota partai, jangan melirik-lirik lagi untuk pindah partai. Itu tidak ada dedication of life-nya," kata Megawati dikutip Suara.com.
Ia mengatakan, dengan fokus dan konsisten, maka kader-kader PDIP menjadi pejuang partai sejati.
"Jadi, bayangkan, umur 16 beliau sudah masuk keluar penjara, di Banceuy, Sukamiskin, dan juga untuk Indonesia merdeka beliau tidak pernah surut semangat juangnya. Lalu dengan penuh gelora beliau menyampaikan gugatannya melalui pengadilan yang disebut Indonesia menggugat. Kalian harus baca, loh. Supaya mengerti mengapa kalian mau menjadi PDI Perjuangan," tuturnya.
Untuk itu, ia melanjutkan, semangat juang yang ditunjukan oleh Bung Karno tersebut harus bisa dijadikan kultur partai.
Baca Juga: Gurita Dinasti Politik Jokowi: Anak, Mantu sampai Ipar Turun Gunung Semua!
"Jangan asal pakai merah hitam begitu, saya PDI Perjuangan. Nggak ada artinya. Karena yang mau masuk kalian, bukan ibu suruh," pungkasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilu.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan gugatan dari PSI, jajaran kepala daerah hingga Partai Garuda mengenai hal yang sama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya