Suara.com - Gonjang-ganjing soal gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berakhir sudah. Sesuai beberapa prediksi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin langsung jalannnya sidang mengetok palu mengabulkan sebagian permohonan penggugat yang seorang mahasiswa asal Surakarta, bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam petikan putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Kans Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar
Dengan keputusan MK itu, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju jadi cawapres pun terbuka selebar-lebarnya. Usianya memang belum 40 tahun, putra Jokowi itu baru 36 tahun.
Namun, bila menilik keputusan MK, Gibran saat ini adalah Wali Kota Solo. Artinya, meski usianya belum 40 tahun, ia sudah berpengalaman sebagai kepala daerah dan bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Jauh hari sebelum keputusan MK, nama Gibran memang santer digadang-gadang sebagai salah satu sosok potensial. Ia bahkan ramai disebut-sebut bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Usai putusan MK, kubu Partai Gerindra bahkan langsung menggelar rapat internal hingga tengah malam.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa rapat malam ini adalah pertemuan antara para anggota pembina partai, yang dinilainya sudah jarang terjadi.
Budi juga tak membantah rapat tersebut salah satunya membahas soal sosok cawapres pendamping Prabowo. Hanya saja, ia belum menyebut secara rinci siapa yang bakal dipilih, apakah Gibran atau tokoh lain.
Baca Juga: PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu
"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa keempat nama itu masih harus digodok itu dalam proses yang sedikit lebih lama lagi.
"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," tuturnya.
Apa Kata Jokowi?
Tak berselang lama usai MK mengetuk palu putusan, Presiden Joko Widodo langsung memberikan keterangan.
Dalam lawatan ke luar negeri, Jokowi mengaku mendapat pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan MK tersebut.
"Mengenai putusan MK silakan tangakan ke Mahmakah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya melalui media sosial resminya yang dikutip Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.
Jokowi mempersilakan para pakar hukum untuk menilai dan menganalisis putusan MK atas gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu
-
Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Jadi Cawapres, Dedengkot Panser Biru: Hendrar Prihadi Gubernur, Yoyok Sukawi Wali Kota
-
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Politisi PAN: Semoga Gibran Menolak Dicalonkan
-
Ini Daftar Pemimpin Negara yang Menjabat Dibawah Usia 40 Tahun, Gibran Rakabuming Raka Selanjutnya?
-
Profil Istri Anwar Usman dan Lika-Liku Rumah Tangga Idayati Jadi Pasangan Ketua MK 'Seperti Memutuskan Vonis'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024