Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI yang juga politisi PAN, Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka menolak dicalonkan sebagai cawapres usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dia juga berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan,” kata Guspardi, Senin (16/10/2023).
Hal tersebut, kata dia, untuk mengakhiri anggapan atau tudingan publik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia tengah membangun dinasti politik melalui putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebaliknya, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dengan kearifan dan kebijaksanaannya, serta Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati.
“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK,” tuturnya.
Dengan sikap demikian, ujarnya, maka sekaligus akan memupuskan tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK tersebut. “Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya,” tambah dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Profil Istri Anwar Usman dan Lika-Liku Rumah Tangga Idayati Jadi Pasangan Ketua MK 'Seperti Memutuskan Vonis'
-
Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
-
Gibran Diumumkan Jadi Cawapres Saat Prabowo Ultah Hari Ini?
-
Gerindra Akui Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK, Apa yang Dibicarakan?
-
Boyamin MAKI Benarkan Almas Si Penggemar Gibran Adalah Anaknya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024