Suara.com - Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres 2024 yang tertuang dalam pasal 169 huruf q UU No. 7/2017. Namun, ada beberapa daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres tersebut.
Diketahui, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin (16/10), MK menyampaikan putusan bahwa warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mendaftar capres dan cawapres dengan catatan ada pengalaman pernah jadi kepala daerah.
Namun pernyataan putusan MK mengenai batas usia capres cawapres ini dianggap janggal oleh 4 hakim MK yang membuat mereka akhirnya berbeda pendapat atau disenting opinion. Adapun 4 Hakim MK yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:
- Wahiduddin Adams
- Arief Hidayat
- Suhartoyo
Lantas, apa saja daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres? Untuk selengkapnya, berikut ini kejanggalan-kejanggalan tentang putusan MK tersebut berdasarkan pernyataan 4 hakim MK yang dissenting opinion.
1. Penjadwalan Sidang Terkesan Lama
Baca Juga: Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?
Salah satu kejanggalan putusan MK tentang putusan batasan usia Capres Cawapres yaitu penjadwalan sidang yang kesannya lama dan ditunda. Bahkan, prosesnya memakan waktu sampai 2 bulan.
Ini tercantum dalam Perkara No 29/PUU-XXl/2023 yang ditolak oleh MK, 1 bulan dalam Perkara No 51/PUU-XXI2023 dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK. Penjadwalan sidang yang cenderung lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan.
2. Ketua MK Anwar Usman Tidak Hadir
Salah satu kejanggalan berikutnya yaitu Ketua MK Anwar Usman turut serta atas salah satu perkara tersebut yang berakhir dikabulkan oleh MK. Padahal Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (19/9/2023).
Saat itu, RPH dipimpin Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. Adapun alasan ketidakhadiran Anwar yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres, yang mana keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka berpotensi maju Pilpres 2024. Kondisi ini membuat singkatan MK diplesetkan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
Akhirnya perkara tersebut diputuskan untuk tolak. Akan tetapi, saat memutuskan dua perkara lain yang berujung diputus inkonstitusional bersyarat, tiba-tiba Anwar Usman hadir untuk ikut membahas dan memutus kedua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Resmi Didampingi Mahfud MD, Ganjar: Hari Ini Jadi Tonggak Sejarah Perjuangan Pemimpin Mau Berkeringat Bersama Rakyat
-
Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?
-
Sebut NasDem Banyak Hadapi Tantangan, Anies: Gak Usah Diceritain, Udah Tahu Semua Kan?
-
Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres Kamis Besok, 20 Ribu Relawan Bakal Ramaikan Kantor KPU
-
Mahfud MD Obat Alergi untuk Pemilih yang Anti Partai Politik
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024