Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Dia menilai putusan tersebut memang dibuat untuk melayani Gibran.
Menurutnya, putusan MK tidak memiliki nilai legal. Oleh karena itu, implikasi politik yang dilakukan menyusul putusan tersebut berakhir buruk.
"(Putusan MK) Menurut saya itu tidak punya nilai legal dan oleh karena itu implikasi politiknya buruk," ungkap Saiful Mujani dikutip melalui acara Mata Najwa, Sabtu (21/10/2023).
Kata dia, mungkin ada agenda politik di sana. Namun, agenda tersebut tidak dieksekusi dengan baik.
Dia menambahkan, apabila benar konstitusi digunakan untuk eksekusi politik pada Pilpres 2024, maka keputusan tersebut sangatlah lemah. Dia menyebut, keputusan tersebut tidak akan membantu mewujudkan tujuan awal.
"Kalau Mahkamah Konstitusi digunakan untuk eksekusi politik, keputusan yang dibuat seperti itu sangat lemah dan tidak membantu tujuan awal," katanya.
Dia balik mempertanyakan mengapa seseorang harus menggunakan MK sebagai instrumen untuk tujuan politik. Sebut saja, misalnya dalam hal itu adalah Gibran yang mana di belakangnya adalah Jokowi.
"Kenapa harus menggunakan MK sebagai instrumen untuk tujuan politik tersebut, sebut saja misalnya saya terus terang saja yang dimaksud adalah tujuan Gibran dalam hal ini siapapun di belakangnya di situ mungkin Pak Jokowi sendiri,"
Menurut Saiful, permohonan tersebut secara eksplisit menyebut sosok Gibran sebagai role model. Dia menyebut putusan MK tersebut memang dibuat untuk melayani Gibran.
"Karena dari permohonan itu kan eksplisit disebutkan karena yang memohonnya itu adalah pengagum Gibran karena ini dibuat spesial memang untuk melayani Gibran," katanya lagi.
Baca Juga: Apa Yang Terjadi Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Denny JA: Isu Dinasti Politik Akan Terus Hidup
Namun, bahwa sayangnya keputusan yang dibuat oleh para hakim itu kurang meyakinkan. Sehingga, target politik yang direncanakan tidak akan tercapai.
"Sayangnya keputusan yang dibuat oleh para hakim itu tidak meyakinkan, menurut saya target politiknya tidak tercapai," imbuhnya. (kontributor: Ayuni Sarah)
Berita Terkait
-
Apa Yang Terjadi Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Denny JA: Isu Dinasti Politik Akan Terus Hidup
-
PBB: Prabowo-Gibran Daftar KPU Hari Rabu Tanggal 25 Oktober
-
Singgung Kawan Jadi Lawan, Puan Maharani: Kita Harus Antisipasi Hal Tersebut
-
Dinilai Paket Lengkap, Ketua Partai Golkar Sragen Antusias Sambut Duet Prabowo Subianto-Gibran
-
Mahfud MD Ngaku Pernah Diendorse oleh Jokowi: Beliau Dukung Saya...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024