Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Dia menilai putusan tersebut memang dibuat untuk melayani Gibran.
Menurutnya, putusan MK tidak memiliki nilai legal. Oleh karena itu, implikasi politik yang dilakukan menyusul putusan tersebut berakhir buruk.
"(Putusan MK) Menurut saya itu tidak punya nilai legal dan oleh karena itu implikasi politiknya buruk," ungkap Saiful Mujani dikutip melalui acara Mata Najwa, Sabtu (21/10/2023).
Kata dia, mungkin ada agenda politik di sana. Namun, agenda tersebut tidak dieksekusi dengan baik.
Dia menambahkan, apabila benar konstitusi digunakan untuk eksekusi politik pada Pilpres 2024, maka keputusan tersebut sangatlah lemah. Dia menyebut, keputusan tersebut tidak akan membantu mewujudkan tujuan awal.
"Kalau Mahkamah Konstitusi digunakan untuk eksekusi politik, keputusan yang dibuat seperti itu sangat lemah dan tidak membantu tujuan awal," katanya.
Dia balik mempertanyakan mengapa seseorang harus menggunakan MK sebagai instrumen untuk tujuan politik. Sebut saja, misalnya dalam hal itu adalah Gibran yang mana di belakangnya adalah Jokowi.
"Kenapa harus menggunakan MK sebagai instrumen untuk tujuan politik tersebut, sebut saja misalnya saya terus terang saja yang dimaksud adalah tujuan Gibran dalam hal ini siapapun di belakangnya di situ mungkin Pak Jokowi sendiri,"
Menurut Saiful, permohonan tersebut secara eksplisit menyebut sosok Gibran sebagai role model. Dia menyebut putusan MK tersebut memang dibuat untuk melayani Gibran.
"Karena dari permohonan itu kan eksplisit disebutkan karena yang memohonnya itu adalah pengagum Gibran karena ini dibuat spesial memang untuk melayani Gibran," katanya lagi.
Baca Juga: Apa Yang Terjadi Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Denny JA: Isu Dinasti Politik Akan Terus Hidup
Namun, bahwa sayangnya keputusan yang dibuat oleh para hakim itu kurang meyakinkan. Sehingga, target politik yang direncanakan tidak akan tercapai.
"Sayangnya keputusan yang dibuat oleh para hakim itu tidak meyakinkan, menurut saya target politiknya tidak tercapai," imbuhnya. (kontributor: Ayuni Sarah)
Berita Terkait
-
Apa Yang Terjadi Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Denny JA: Isu Dinasti Politik Akan Terus Hidup
-
PBB: Prabowo-Gibran Daftar KPU Hari Rabu Tanggal 25 Oktober
-
Singgung Kawan Jadi Lawan, Puan Maharani: Kita Harus Antisipasi Hal Tersebut
-
Dinilai Paket Lengkap, Ketua Partai Golkar Sragen Antusias Sambut Duet Prabowo Subianto-Gibran
-
Mahfud MD Ngaku Pernah Diendorse oleh Jokowi: Beliau Dukung Saya...
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard