Suara.com - Sekjen DPP PArtai Gerindra, Ahmad Muzani menuturkan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera menampilkan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke hadapan publik usai memenuhi syarat dan mendaftar ke KPU RI.
KIM berencana mendaftarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta pada Rabu (25/10/2023) yang menjadi hari terakhir pendaftaran.
"Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI, Rabu, pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Muzani, dikutip pada Senin (23/10/2023).
Sebelum mendaftar, lanjutnya, seluruh kader Partai Gerindra di Indonesia berdoa agar pendaftaran ke KPU RI berjalan aman dan lancar.
"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi proses pencalonan beliau sebagai capres," kata Muzani, dikutip dari Antara.
Saat mendaftar pun, Prabowo-Gibran akan diantar oleh pimpinan partai anggota KIM, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Muzani menambahkan saat ini dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan calon Prabowo-Gibran telah siap.
"Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Senin.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Yusril Pasang Badan, Siap Jadi 'Penjaga Hukum' Prabowo-Gibran
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo, IHSG Langsung Ambles Terperosok Dalam Siang Ini
-
Tak Ikut-Ikut Komika Lain Komentari Kisruh Gibran Jadi Cawapres, Adjis Doaibu: Mau Usul Apa Juga Susah Didengar
-
Ketar-Ketir Nasib Prabowo Jelang Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres 70 Tahun
-
Yusril Pasang Badan, Siap Jadi 'Penjaga Hukum' Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024