Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.
“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.
Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.
Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan cukup sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Baca Juga: Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Berita Terkait
-
Intip Isi Garasi Cawapres Gibran, Ternyata Masih Pakai Mobil Sejuta Umat
-
Janji Gibran Kawal Pengerjaan Program Prioritas Pembangunan Kota Solo Sesuai Jadwal
-
Gagal Jadi Cawapres, Erick Thohir Pamer Capaian 4 Tahun Jadi Menteri BUMN
-
SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024