Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan terkait gugatan uji materiil seputar pemilihan presiden (Pilpres).
Sebelumnya, pekan lalu MK menyatakan capres cawapres di bawah 40 tahun boleh mengikuti pilpres dengan syarat memiliki pengalaman di pemerintahan. Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun pun bisa mendaftar sebagai cawapres hingga akhirnya dipinang Prabowo.
Kini MK kembali memutuskan sejumlah gugatan uji materiil terkait dengan pemilihan umum dan putusan tersebut seakan semakin memuluskan jalan Prabowo ke Pilpres 2024.
Apa saja daftar gugatan seputar pilpres yang ditolak MK tersebut? Berikut ulasannya.
Batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun
MK menilak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut memuat tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Gugatan uji materi itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Ketiganya meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Capres-cawapres terkait pelanggaran HAM
Baca Juga: Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan
Dalam gugatan yang sama, Wiwit cs juga meminta MK memuat persyaratan capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tindak pidana lainnya.
Hal itu tertuang dalam 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan capres cawapres tidak boleh memiliki Riwayat mengkhianati negara, terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, para penggugat meminta MK menambah pasal tersebut :tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM masa lalu, bukan orang yang tidak terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis 1998, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana genosida, serta tidak terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dan anti demokrasi,”
Poin ini diduga untuk menghalau pencapresan Prabowo Subianto, karena dirinya kerapkali dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu pada 1998 lalu.
Capres dilarang ikut pilpres lebih dari dua kali
MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batasan peserta pilpres dalam mencalonkan diri.
Berita Terkait
-
Sentil Pihak Yang 'Nyinyir' Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat: Urus Jagoan Masing-masing!
-
Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo
-
Makin Mirip, Teori Konoha Adalah Indonesia Terbukti dari Kisah Gibran dan Prabowo?
-
Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan
-
Prabowo Hadiri Rapimnas Gerindra, Konsolidasi Mantapkan Dukungan Duet dengan Gibran
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024