Suara.com - Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyambangi Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Selasa (24/10/2023).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah maju pada pemilihan umum.
Berkat putusan itu, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menyebut untuk merealisasikan putusan MK itu, KPU harus merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.
"Persoalannya peraturan PKPU kan harus dirubah dulu. Untuk merubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi II (DPR RI). Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi II (DPR RI). Kalau KPU melaksanakan ini, kemungkinannya akan menjadi tidak sah," kata Carrel di lokasi.
Menurut mereka, jika hal tersebut tidak dilaknsanakan akan berdampak terhadap Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.
"Nah kami sudah sampaikan tadi, kalau Gibran yang masih tetap dimajukan, kemungkinannya itu akan bermasalah. Kenapa? Bukan karna dia anak presiden, tapi karena di dalam putusan MK, itu menyatakan bahwa yang bisa dijadikan capres atau cawapres adalah yang berusia tidak di bawah 40 tahun, atau yang sedang jadi kepala daerah," ujarnya.
"Nah disini terpecah dua. Antara yang mengatakn kepala daerah gubernur dan wali kota atau bupati. Gibran ini adalah wali kota itu hanya tiga hakim yang menyatakan itu. Sementara dua hakim lainnya gubernur. Kalau Gibran ini gubernur mungkin enggak ada masalah, kalau putusan MK ini dianggap sah. Namun sekarang bermasalah, Gibran hanya didukung tiga hakim konstitusi, dipaksakan ini pasti akan menuai masalah di kemudian hari," jelas Carrel.
Oleh sebabnya, mereka sebagai masyarakat mendatangi KPU untuk mempertanyakan hal itu.
"Kami berkepentingan sebagai masyarakat, jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya. Karena prosesnya pun tidak sah," ujar Carrel.
Berita Terkait
-
Bicara Status Gibran Usai Jadi Cawapres, Prabowo: Kami Senang kalau Masih Jadi Kader PDIP
-
Di Deklarasi Dukungan PSI, Prabowo Gregetan: Ini Memang Saya Tunggu-tunggu, Udah Mepet, Besok Udah Mau Daftar
-
Heboh Video Kaesang Pangarep Nge-DJ di Acara PSI, Banjir Nyinyiran: Jauh dari Kata Merakyat
-
Viral Foto 3 Capres Semasa SMA, Warganet Ribut Bandingkan: Konglomerat vs Rakyat
-
Ibaratkan Gibran Buah Karbitan, Pengamat: Kalau Dimakan Enggak Enak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024