Suara.com - Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mempersoalkan kosongnya aturan soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di tingkat banding.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur hakim terlapor yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus diberikan kesempatan membela diri melalui MKMK tingkat banding.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerbitkan Peraturan MK tentang MKMK tingkat banding tersebut. Menurut Petrus, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan MKMK yang akan dibacakan besok, Selasa (7/11/2023)
"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini. Setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Dia menilai mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan. Sebab, Petrus khawatir akan ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding jika Ketua MK Anwar Usman dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.
"Makanya seharusnya setop, percayakan kepada (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," tegas Petrus.
Anwar Usman dkk Dilaporkan ke MKMK
Dugaan pelanggaran etik yang menjadi perkara di MKMK merupakan buntut dari putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Akibatnya, seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke MKMK.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?
-
TKN Resmi Terbentuk, Pesan Gibran: Pastikan Kapal Besar Ini Berlabuh di Dermaga Kemenangan
-
Diduga Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi
-
Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024