Suara.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) diyakini tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu dinyatakan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. "Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangan-nya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan begitu, apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati.
"Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan MK tersebut," ujarnya.
Dia pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," tuturnya.
Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Untuk itu, dia meminta publik untuk menanti dinamika terkait putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
"Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi atas 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.
Seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK juga dinyatakan telah lengkap. MKMK menjadwalkan penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11) atau enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Sektor Pertanian Berkontribusi dalam Menaikan PDB Indonesia
-
11 Tahun Bersama, BTOB Umumkan Resmi Berpisah dengan Cube Entertainment
-
Memprediksi Peran Ganda Seorang Marc Klok di Laga Perdana Melawan Iraq Mendatang
-
Review Film Pamali: Dusun Pocong, Seram Doang Nggak Cukup
-
Terseret Kasus Dugaan Fuji Maki Karyawan, Marissya Icha Ancam Bakal Bongkar Rahasia Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur