Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 07 November 2023 | 11:18 WIB
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini 'dikuningkan', di-Golkar-kan, maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto, pada Minggu (5/11/2023) kemarin.

Berdasarkan konstitusi, lanjut Hasto, calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Sementara PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.

Maka berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

Load More