Suara.com - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menilai MKMK semestinya dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sebab paman Gibran Rakabuming Raka tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres yang meloloskan keponakanny.
"MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman," kata Trisno kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Di sisi lain, MHH PP Muhammadiyah juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Hal tersebut menurutnya penting demi menjaga maruah MK.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie sebelumnya menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Meski dianggap melakukan pelanggaran berat namun Anwar Usman hanya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa Pemilu dan Pilpres.
Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?
-
The Skull Karya Jon Klassen, Dongeng Gelap yang Justru Terasa Menggemaskan
-
30 Ucapan Selamat Hari Pramuka dari Siswa untuk Kakak Pembina yang Unik dan Penuh Makna
-
Bukan Lembek! Ini Alasan Kenapa Gen Z Paling Jujur soal Kesehatan Mental
-
Tak Jalankan Instruksi Negara, Koordinator KPPG Surabaya Langsung Dicopot Mentan Amran Saat Rapat
-
Ketika Cinta Tak Bisa Dimiliki: Menelusuri Makna Kehilangan dalam The Zahir
-
7 HP Midrange Tahan Air Termurah dengan IP68, Ideal untuk Harian
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Calon Gubernur PFII Berasal dari Internal Pemerintah, Chatib Basri?