Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tapi masih dipertahankan jadi hakim konstitusi.
"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung Mulya Lubis di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud. Putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," tuturnya.
Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," ujarnya.
Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024.
"Semoga bisa jujur dan adil," katanya.
Putusan MKMK
Baca Juga: Demi Independensi, Ketua MKMK Jimly Imbau Hakim Konstitusi Tak Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.
Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?
-
Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni
-
Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO
-
Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah
-
Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen
-
Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 ke Israel-Sekutu AS
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv