Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.
"Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," katanya.
Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dianggap Langgar Aturan Pemilu karena Libatkan Anak - anak, Iklan Prabowo di TV Dilaporkan ke Bawaslu
-
Kontroversi Dokter Tifa: Tak Puas Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Kini Giliran Tuding Gibran
-
Temui Jokowi di Istana dalam Suasana 'Panas' Pasca Gibran Jadi Cawapres, Puan: Gak Huru-hara, Kami Tenang-tenang Saja
-
Isi Surat Abu Bakar Baasyir untuk Prabowo, Anies dan Ganjar
-
Puan Sebut Ganjar Pasti Punya Data Usai Beri Nilai 5 karena Hukum di Era Jokowi Jeblok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024