Suara.com - Dua calon wakil calon presiden, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat pantun ajakan memilih saat pengambilan nomor urut di KPU RI. Namun laporan itu dianggap tidak serius.
Hal itu lantaran kedua pelapor yang melaporkan kedua Cawapres itu justru tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada Jumat (24/11/2023).
“Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta Minggu (26/11/2023).
“Karena sudah ada putusan yang sudah ditetapkan karena begitu sudah sidang tetap ada keputusan terbukti atau tidak,” sambungnya.
Bagja melihat pelaporan terhadap Mahfud dan Muhaimin ini bakal tetap dilanjutkan meski pelapor dianggap tidak serius.
“Pasti itu lanjut, lanjut putusan. Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan. Karena sudah diregistrasi,” bebernya.
Saat disinggung apakah Bawaslu akan memanggil Muhaimin dan Mahfud MD? Hal itu bisa saja dilakukan, tetapi disesuaikan dengan kesiapan mereka.
“Kita lihat saja, kami menghargai kesiapan beliau dan kesiapan siapa pun juga yang akan dipanggil, tapi kami yakinkan bahwa kami akan memutus sesuai aturan yang berlaku. Jika kemudian tidak ada urgensinya memangil beliau, tidak kami akan (panggil),” imbuhnya.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu buntut pantunnya yang mengajak masyarakat agar memilih mereka saat pengambilan nomor undian penetapan Capres-Cawapres.
Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, yang mengatur masa kampanye baru dilaksanakan 15 hari setelah penetapan nomor undian.
Diketahui, orang yang melaporkan Muhaimin Iskandar dilaporkan bernama Rahmansyah. Sementara orang yang melaporkan Mahfud MD, bernama Maydila Ramadani.
Berita Terkait
-
Meta Bentuk Tim Khusus Buat Pantau Pemilu dan Pilpres 2024 di Indonesia
-
Maju Pilpres Tak Mundur dari Jabatan, Bisa Picu Conflict of Interest?
-
Reaksi Anies Dengar Gibran, Prabowo hingga Mahfud Tak Diwajibkan Mundur Meski Ikut Pilpres
-
Bawaslu Peringatkan Perangkat Desa Buntut Gibran Hadir di Acara Ribuan Kepala Desa di GBK: Ada Sanksi!
-
Ganjar Pranowo Akui Jalin Komunikasi dengan Anies-Cak Imin, Tapi...
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024