Suara.com - Menjelang Pilpres 2024 situasi politik di Indonesia kian memanas. Apalagi saat ketiga capres sudah resmi mendeklarasikan pasangan cawapresnya. Siapa sangka kalau ketiga berlomba-lomba menggandeng paslon yang juga behasil bikin heboh publik.
Ada 3 pejabat pemerintah yang resmi maju ke kontestasi politik tahun 2024 nanti. Mereka adalah Prabowo Subianto sebagai Menhan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, dan Gibran Rakabuming Raka yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kendati demikian, ketiganya tak mundur dari jabatannya dan memilih untuk mengambil cuti pada masa kampanye nantinya.
Lantas, emangnya diperbolehkan tetap menjabat meski maju ke Pilpres 2024. Berikut ulasannya.
Apakah Boleh Mencalonkan Sebagai Wakil Presiden Tanpa Mundur dari Jabatan?
Jawabannya adalah boleh dan hal itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden".
Pada ayat 4 dari pasal yang sama mengatur bahwa surat izin tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Selain itu, cuti untuk kepala daerah berkaitan dengan kampanye juga diatur dalam Pasal 303 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar hari kerja atau hari libur. Mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti yang diatur di ayat 2.
Berpotensi Conflict of Interest
Baca Juga: Viral Gibran Pecahkan Rekor Mangkir Debat, Warganet: Tenang Pak Prabowo, Saya Sudah Di Sini
Kendati demikian, tentu saja isu conflict of interest pada situasi tersebut mencuat. Mengingat jabatan Mahfud MD adalah Menkopolhukam yang akan membawahi 6 kementrian dan 3 lembaga yang punya andil mengurus pemilu. Alhasil posisi dan jabatan mereka dianggap membuka peluang conflict of interest. Begitu juga dengan Prabowo Subianto.
Potensi ini pun sempat disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
"Kekuasaan Menko Polhukam walaupun tidak langsung kepada kementrian-kementrian terkait, tentu akan memberikan pengaruh dan dampak tersendiri dalam proses penyelenggaraan pemilu yang baik dan bersih. Sebagai atasan dari berbagai kementrian, Kementrian pertahanan, kepolisian, hukum dan HAM, serta lainnya yang berkaitan dengan bidangnya. Maka tentu saja dia sangat powerfull," ungkapnya.
"Tentu sebagai Menhan, akan sangat punya peran, pengaruh. Bahkan dia bisa manggil panglima TNI kalau kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak nyaman dalam proses penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.
Jadi, pada dasarnya keduanya sadar betul atas kekuasaannya dan jika ada yang berhenti lalu ada yang mengisi posisi tersebut akan berpotensi terjadi penyimpangan pada praktik pemilu secara politik.
Namun, di sisi lain Mahfud MD mengklaim bahwa dirinya akan tetap menjaga netralitas selama kontestasi politik ini berjalan. Sayangnya, sulit mungkin untuk dipercaya tidak ada benturan kepentingan di posisi saat ini. Jadi, mari kita pantau saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM