Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengapresiasi Mahkamah Konstitusi atas putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat. Mereka menilai langkah MK yang menolak perkara tersebut sudah tepat.
"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai putusan MK Nomor 90 tahun 2023," kata Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad di Medcen TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
TKN Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendeligitimasi pencalonan Gibran senagai cawapres, menyusul putusan MK atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco.
Dasco menyampaikan putusan atas perkara terkait sudah bulat. Bahkan putusan itu diambil tanpa mantan Ketua MK Anwar Usman yang belakangan dikaitakan pihak yang muluskan jalan Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto.
"Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim Konstisusi tanpa Pak Anwar Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion," kata Dasco.
Dasco berujar keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi Pemilu adalah sejarah penting bagi negeri. Mengingat untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek Pemilu dan tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda.
Kekinian setelah adanya putusan MK itu, Dasco mengingatkan agar seluruh pihak dapat mengedepankan program dan visi misi masing-masing dalam berkontestasi.
"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," ujarnya.
Baca Juga: Sering Pakai Casio, Gibran Rakabuming Raka Ternyata Punya 2 Jam Tangan Mewah Ini
Ditolak MK
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah dia.
Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.
Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.
Berita Terkait
- 
            
              Grace PSI: Stop Fitnah Ibu Iriana dan Keluarga Pak Jokowi!
- 
            
              Viral Prabowo - Gibran Kampanye Pakai Baliho Naruto di Jogja, Sudah Bayar Royalti?
- 
            
              Beda Nasib Jokowi vs Gibran di PDIP, Bak Langit dan Bumi
- 
            
              Cak Imin Sebut Ada Ancaman Kehancuran Indonesia, TKN Prabowo - Gibran: Narasi Menakut-nakuti Sudah tak Mempan
- 
            
              Sering Pakai Casio, Gibran Rakabuming Raka Ternyata Punya 2 Jam Tangan Mewah Ini
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
- 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
- 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
- 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
- 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
- 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
- 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
- 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
- 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
- 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024