Suara.com - Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya kenapa nama calon presiden atau wakil presiden selalu orang itu-itu saja. Misalnya, Prabowo Subianto yang maju menjadi bakal capres pada tahun 2004, lalu cawapres di tahun 2009, hingga capres dari tahun 2014, 2019, hingga 2024 nanti.
Begitu juga dengan, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi, hingga Jusuf Kalla.
Tentu saja banyak kriteria untuk memenuhi menjadi calon presiden. Tidak sembarangan orang pula yang bisa maju dalam pemilihan.
Hal yang sangat umum diketahui adalah mereka harus diajukan dulu oleh partai politik. Ditambah lagi, masing-masing partai politik memiliki kriterianya sendiri untuk mengajukan kandidat yang cocok.
Sistem mengajukan calon presiden dan wakil presiden disebut dengan presidential threshold. Apa itu presidential threshold? Berikut ulasannya.
Pengertian Presidential Threshold
Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suata yang harus diperoleh partai politik dalam sebuah pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Hal itu berarti, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Parpol juga tak semua bisa mengajukan calon presiden sendiri. Sebanyak 20% anggota mereka harus duduk di DPR atau mendapatkan 25% suara pada pemilu.
Baca Juga: Daftar 10 Orang yang Tertangkap Karena Menghina Presiden Jokowi, Siapa Saja?
Maka dari itu, jika tidak memenuhi jumlah di atas, biasanya parpol akan membuat koalisi. Diketahui kalau sistem ini sudah dijalankan sejak Pemilu 2004.
Namun, sistem tersebut setiap periode Pemilu pun mengalami perubahan. Termasuk jumlah kursi partai yang hendak mengajukan.
Siapa sangka kalau sistem ini banyak mendapat kritik. Lantaran dinilai mempersempit peluang munculnya calon presiden lain. Lalu, ada yang mengatakan juga kalau sistem ini hanya menguntungkan sekelompok elit saja.
Kalau begitu, kenapa sistem ini masih dipertahankan?
Mengapa Presidential Threshold Masih Dipertahankan?
Ketentuan mengenai ambang batas sudah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pada catatan rekapitulasi perkara di website MK hal ini sudah diuji sebanyak 37 kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup