Suara.com - Apakah ada orang tertangkap karena menghina Presiden Jokowi? Pertanyaan ini muncul setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Megawati tentang menyebut penguasa saat ini bertindak seperti masa Orde Baru (Orba).
Kaesang menanyakan apakah ada orang yang ditangkap karena menghina sang ayah Presiden Joko Widodo. Jika ada, siapakah orang-orang yang ditangkap menghina presiden tersebut? Simak daftarnya berikut ini.
Hal ini bermula ketika Kaesang menghadiri sebuah Forum Komunitas Pengemudi Nusantara di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Dalam forum tersebut Kaesang sempat menyinggung adakah orang yang menghina Presiden Jokowi, lalu ditangkap.
Adapun Kaesang juga mengakui bahwa memang betul ada ditangkap. Namun, hal itu bisa terjadi karena orang tersebut dinilai berlebihan dalam menghina Presiden.
Berikut daftar orang yang ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo:
1. Jamil Adil
Jamil Adil (47) diamankan pihak kepolisian usai menghina Presiden dan Kapolri. Dirinya ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB karena tindakan tersebut.
Kejadian ini bermula saat anggota Polri protap pagi melaksanakan tugas atur lalin, mereka menemukan adanya tulisan yang bermakna penghinaan serta caci-maki kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Jamil kemudian berhasil diamankan di dekat rumahnya di daerah Semper Barat, Jakarta Utara.
2. Ropi Yatsman
Baca Juga: Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
Polisi menangkap Ropi Yatsman (36) pada 27 Februari 2017. Ia ditangkap di Padang, Sumatera Barat, karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten di sosial media berupa gambar yang diedit dan tulisan bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pemimpin lainnya.
3. Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus menyebarkan konten tersebut di kanal Facebook dan Twitter miliknya.
Ia mengunggah sebuah foto Presiden Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani dan kemudian diberi tagar #papadoyanl***e. Atas perbuatannya tersebut, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
4. MFB
MFB atau Ringgo (18) ditangkap pada 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Saat itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop dan flashdisk 16 GB yang memuat gambar-gambar Presiden yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei putih, dan 1 unit router Zyxel hitam.
Berita Terkait
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
Imbas 'Hina' Jokowi, Rumah Rocky Gerung Dilempari Telur Busuk hingga Pagar Dirusak
-
Geger Mahasiswa Demo Terdengar Caci Presiden Pakai Kata Kotor, Warganet: Katrok!
-
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya