Suara.com - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai ada upaya intimidatif yang dilakukan kepolisian dalam memanggil Aiman Witjaksono terkait laporan polisi.
Pasalnya, surat klarifikasi pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya diantar polisi ke kediaman Aiman pada Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB.
"Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang di luar prosedur serta di luar kebiasaan, mengirim surat pemanggilan pada tengah malam, menjelang hari berganti," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
"Bagaimanapun, seorang warga negara punya hak dan kewajiban, apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis,” sambungnya.
Ifdhal pun mempertanyakan adanya peristiwa yang dianggap janggal tersebut, apalagi tahapan hukumnya masih sebatas meminta klarifikasi atas laporan polisi kepada Aiman.
"Apakah diperlukan perlakuan sampai seperti itu? Padahal ini kan tahapannya masih klarifikasi. Aiman pasti datang dan kooperatif dengan penyidik tanpa perlu ada pemanggilan pada tengah malam seperti ini,” tuturnya.
Ia pun menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak profesional sesuai tata aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai pengiriman surat panggilan pada tengah malam, sangat mengganggu ketenangan Aiman.
Ia pun menyesalkan substansi laporan yang dinilainya mengebiri kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia.
"Kita memperjuangkan proses demokrasi dengan keringat, darah, dan air mata. Tapi, mengapa sekarang indikator-indikator yang ada mengingatkan kita pada situasi di zaman Orde Baru?" tanyanya.
Ronny menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud menghargai proses hukum yang ada.
"Kami jamin Aiman akan kooperatif," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Aiman Witjaksono dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Dalam laporan, Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Berita Terkait
-
Serius Usut Kasus Tudingan Aiman soal Polri Tak Netral, Polda Metro Jaya Periksa 26 Saksi dan 11 Ahli
-
Surat Pemanggilan Dikirim ke Rumah, Aiman Diperiksa Polisi Jumat 1 Desember Terkait Kasus Tudingan Polri Tak Netral
-
Koalisi Kaum Muda Kritik Pelaporan Aiman dan Rocky Gerung ke Polisi, Ungkit Indeks Demokrasi Indonesia Masih Rendah
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024