Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji meminta Bawaslu segera menjatuhkan sanksi kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buntut menghadiri acara Desa Bersatu.
"Kami sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit. Kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting," kata Indra di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Indra menilai pemberian sanksi kepada Gibran akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi kembali kan ini bagian dari tadi mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara, termasuk urusan Pemilu ini," ujar Indra.
"Jangan sampai rakyat itu sudah tidak percaya. Gimana negara ini mau maju kalau rakyat saja sudah tidak percaya pada penyelenggara negara?" imbuhnya.
Oleh sebab itu, Indra meyakini Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Gibran.
"Kami mendorong dan kami percaya kalau memang kembali ke hati nurani," jelas Indra.
Bawaslu Temukan Pelanggaran
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ingin dianggap mengulur waktu dalam penanganan perkara yang melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Pakai Bahasa Inggris, Kubu AMIN: Kami Bahkan Bahasa Arab Siap
Untuk itu, Bagja mengungkapkan agenda Desa Bersatu, ribuan kepala desa yang dihadiri Gibran di Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11) kini sudah dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu DKI Jakarta.
"Sekarang kami sudah memanggil ya teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) melakukan penelusuran," kata Bagja di Bandung.
"Kalau (ada) keterlibatan kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa," tambah dia.
Nantinya, lanjut Bagja, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus bertindak jika para perangkat desa yang dimaksud terbukti menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan, apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh," tutur Bagja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024