Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji meminta Bawaslu segera menjatuhkan sanksi kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buntut menghadiri acara Desa Bersatu.
"Kami sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit. Kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting," kata Indra di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Indra menilai pemberian sanksi kepada Gibran akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi kembali kan ini bagian dari tadi mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara, termasuk urusan Pemilu ini," ujar Indra.
"Jangan sampai rakyat itu sudah tidak percaya. Gimana negara ini mau maju kalau rakyat saja sudah tidak percaya pada penyelenggara negara?" imbuhnya.
Oleh sebab itu, Indra meyakini Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Gibran.
"Kami mendorong dan kami percaya kalau memang kembali ke hati nurani," jelas Indra.
Bawaslu Temukan Pelanggaran
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ingin dianggap mengulur waktu dalam penanganan perkara yang melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Pakai Bahasa Inggris, Kubu AMIN: Kami Bahkan Bahasa Arab Siap
Untuk itu, Bagja mengungkapkan agenda Desa Bersatu, ribuan kepala desa yang dihadiri Gibran di Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11) kini sudah dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu DKI Jakarta.
"Sekarang kami sudah memanggil ya teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) melakukan penelusuran," kata Bagja di Bandung.
"Kalau (ada) keterlibatan kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa," tambah dia.
Nantinya, lanjut Bagja, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus bertindak jika para perangkat desa yang dimaksud terbukti menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan, apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh," tutur Bagja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024