Suara.com - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa aktivitas pembagian susu kepada masyarakat saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin Jakarta tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Meski demikian, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri perkara tersebut.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023) lalu.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Benny melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur, pada Jumat (1/12) karena meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
Menurut Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Kemudian Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara di Jakarta Pusat, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (3/12/2023).
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Jawaban Gibran Tak Hadir Di Acara Dialog Cawapres TVOne: Saya Datang Yang Debat Resmi
Tindakan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, car free day dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye.
Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.
Berita Terkait
-
Perjuangan Gibran Rakabuming saat Pacari Selvi Ananda, The Real Cinta Tak Pandang Kasta
-
Jawaban Gibran Tak Hadir Di Acara Dialog Cawapres TVOne: Saya Datang Yang Debat Resmi
-
Lainnya Gulung Tikar, Ini 4 Bisnis Gibran Rakabuming yang Masih Aktif
-
Menguji Argumen Selvi Ananda Soal Pemberian Susu Agar Anak Tidak Stunting, Validkah?
-
Mahar Selvi Ananda dari Gibran, Bukan Barang Mewah tapi Bermakna Buat Mualaf
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB