Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menandatangani pakta integritas yang direkomendasikan oleh forum Itjima Ulama, kelompok Rizieq Shihab Cs.
Bahkan keduanya berani mempertaruhkan jabatannya apabila melanggar pakta integritas itu.
Pakta integritas yang disodorkan Ijtima Ulama tersebut berisikan 13 poin.
Pada poin terakhir, ada perjanjian apabila Anies dan Muhaimin melanggar 12 poin sebelumnya.
"Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya," demikian isi pakta integritas yang dikutip Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Anies mengakui telah meneken pakta integritas tersebut.
Ia menerangkan, penandatanganan pakta integritas dilakukan kurang lebih sebulan yang lalu.
"Sudah hampir sebulan, ya, dan nggak ada yang baru," ujar Anies kepada wartawan di Jambi, Kamis (14/11/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bersyukur setelah menandatangani pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama.
Baca Juga: Akui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena Ini
Menurutnya, dengan adanya teken pakta integritas itu, dukungan untuk pasangan AMIN akan semakin meningkat.
"Alhamdulillah sebuah keniscayaan dan kita berjuang terus untuk perubahan Indonesia yang lebih adil dan kita berjuang terus dengan dukungan ini Insyaallah jangkauannya makin luas lagi," terangnya.
Berikut 13 poin pakta integritas yang sudah diteken Anies-Muhaimin:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekularisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
Berita Terkait
-
Mengapa Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Dipertahankan?
-
Ini Jawaban Jubir AMIN Soal Tudingan Orang Dalam Saat Anies Jadi Gubernur Jakarta
-
Untuk Tekan Ketergantungan Impor Gula dan Kedelai, Ini Saran Anies Baswedan
-
Debat Panas di KPU, Anies Klaim Punya Pandangan yang Berbeda dengan Prabowo
-
Akui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus