Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief kembali bersuara menanggapi hiruk pikuk jelang debat calon wakil presiden (cawapres) yang ramai dibicarakan pendukung tiga calon presiden (capres).
Ia mengemukakan bahwa debat cawapres yang akan digelar pada Jumat (22/12/2023) malam mendatang di Jakarta Covention Center (JCC) tak ubahnya hanya pepesan kosong.
"Menurut UUD, wapres itu ban serep. Tidak punya tanda tangan kebijakan. Kalau Presiden menugaskan kewenangan itu bagian kewenangan Presiden," tulisnya dalam cuitan di akun X pribadinya, @Andiarief__.
"Debat Cawapres itu pepesan kosong," tambahnya sebelum menutup cuitannya tersebut.
Meski begitu, sejatinya debat cawapres sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu, yakni pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan debat capres-cawapres terinci dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni:
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Baca Juga: Sudah Beri Optimisme ke Tim, Emil Dardak Ungkap Senjata Utama Gibran saat Debat Cawapres
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
Adapun debat cawapres bakal digelar pada Jumat, 22 Desember 2023, dalam debat tersebut akan diikuti tiga cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.
Sedangkan tema yang akan dibahas dalam debat cawapres meliputi Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan perkotaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan