Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan usai ikut menghadiri debat capres. Saat itu, ia memakai seragam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Padahal, ia masih berstatus TNI aktif, yang mana seharusnya bersikap netral.
Pihak TNI sendiri sudah buka suara terkait hal itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Teddy datang sebagai ajudan Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan). Ia pun membantah Teddy menjadi timses.
"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).
Hal serupa juga diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyebut Teddy datang sebagai ajudan Menhan. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan netralitas bagi TNI-Polri dalam Pemilu 2024?
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu
TNI dan Polri sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) yang mengatur ketidakcampuran mereka dalam pemilihan umum.
Aturan netralitas TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada agar bisa dipahami, dipedomani, serta dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI.
Setidaknya ada sejumlah poin larangan bagi para TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh TNI dalam agenda politik itu? Ini kesebelas poin menurut aturan dari UU tersebut.
1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
4. Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat kegiatan Pemilu dalam bentuk kampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
6. Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
7. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024
-
Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya
-
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
-
3 Tips Memilih Calon Pemimpin Jika Kita Belum Mengenalnya, Apa Saja?
-
Anies Baswedan: Negara Harus Bisa Dipercaya, Kalau Tidak Rakyat Akan Curiga
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga