Suara.com - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir berhadap tidak ada unsur politisasi dalam penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
"Harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).
Ari mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan pajak ini sudah lama menyeret nama Indra. Ia merasa heran mengapa pihak kejaksaan baru sekarang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra.
"Perkaranya itu sebetulnya sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ditahan," ucap Ari.
Ari menambahkan, Timnas AMIN akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Indra di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Indra Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya diberitakan, Indra ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.
Tak hanya Indra, Kejari Jakarta Timur juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Gempar Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Ternyata Terjerat Kasus Penggelapan Pajak
Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.
"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata dia.
Diketahui, Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Detik-detik Anies Ditampar Pria Berkaos AMIN Saat Kampanye
-
Agenda Kampanye Anies-Muhaimin Hari Ini Ke Jawa Timur, Berikut Jadwal Lengkapnya
-
Biodata Lengkap Jubir Timnas AMIN Indra Charimiadji Yang Ditangkap Karena Kasus Pajak
-
Ditangkap Kejaksaan, Sosok Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji: Tinggalkan Hidup Mapan Di Amerika Demi Indonesia
-
Gempar Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Ternyata Terjerat Kasus Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024