Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata batal mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan jadwalnya diundur ke Januari 2024. Seharusnya, pengumuman terkait kasus itu dilakukan Bawaslu DKI pada Jumat (28/12) ini.
"Soal (kegiatan) Mas Gibean, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Benny menjelaskan, pengunduran pengumuman Bawaslu dilakukan lantaran pihaknya masih melakukan kajian mendalam atas kasus itu.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain," ucapnya.
"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," tambah Benny memungkasi.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di area CFD pada Jumat.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
"Kami akan lanjut ke (tahap) Putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023),” ujar Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Apa Itu Nepo Baby? Julukan Media Asing untuk Gibran Rakabuming Raka
Menurut Sonny, Gibran sebelumnya hendak dimintai keterangan pada Kamis (28/12/2023) untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait.
Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12/2023) kemarin memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Alasannya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memiliki informasi yang cukup dari keterangan tiga orang terperiksa, yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berita Terkait
-
Ogah Komentari Survei TPN Ganjar-Mahfud, Gibran: Saya Ini Cupu
-
Bima Arya Bocorkan Strategi Gibran Atasi Masalah Pendidikan dan Lapangan Kerja
-
Bikin Gaduh Gegara Mikrofon Debat Cawapres, Eks Kolega: Roy Suryo Bertobatlah!
-
Apa Itu Nepo Baby? Julukan Media Asing untuk Gibran Rakabuming Raka
-
Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024