Suara.com - Pesta demokrasi pada Pemilu 2024 telah diagendakan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Akhir-akhir ini pekerjaan sebagai saksi TPS banyak diincar orang. Lalu, apa tugas saksi TPS dan berapa besaran gajinya pada Pemilu 2024?
Selama proses pencoblosan terdapat petugas saksi pada lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi yang penasaran dengan tugas saksi TPS dan rincian gajinya simak penjelasan berikut ini.
Dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu menjelaskan bahwa saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu. Mereka bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan saksi ini menjadi sangat penting guna memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan capres dan cawapres, serta anggota DPP.
Tugas Saksi TPS di Pemilu 2024
1. Menghadiri proses persiapan, pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di dalam TPS.
2. Ikut serta dalam pemeriksaan segala perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Ketua KPPS.
Baca Juga: Gibran Kampanye Di Ambon: Nilainya 10 Dari 11, Cantik!
5. Mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS, dengan catatan:
- Memastikan keberatan Anda tercatat dalam Formulir Model C2-KPU.
- Catatan keberatan harus dibuat dengan terperinci untuk menggambarkan kejadian khusus tersebut.
- Sampaikan keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.
6. Menerima:
- salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Gaji Saksi TPS di Pemilu 2024
Penetapan gaji atau honor seorang saksi Pemilu 2024 belum dilakukan. Namun apabila mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Syarat Umum Jadi Saksi TPS di Pemilu 2024
1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia
2. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau diatasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak diijikan mengenakan ataupun membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
4. Hadir di TPS Tepat Waktu
Itulah beberapa informasi seputar saksi TPS yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024