Bisnis / Keuangan
Rabu, 10 September 2025 | 16:43 WIB
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Foto ist.
Baca 10 detik
  • CELIOS minta fatwa MUI soal penghasilan yang diterima pejabat yang rangkap jabatan.
  • Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas.
  • Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Sebuah langkah berani diambil oleh lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), CELIOS memohon fatwa terkait hukum penghasilan atau honorarium yang diterima para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Permohonan ini muncul di tengah kebingungan publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan tersebut, nyatanya belum ada pejabat yang mengundurkan diri.

Dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025, CELIOS secara gamblang menanyakan tiga poin krusial kepada Komisi Fatwa MUI:

Bagaimana hukum penghasilan dari jabatan rangkap tersebut, mengingat larangan yang sudah diputuskan secara hukum oleh MK?

Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

Bagaimana seharusnya pejabat negara bersikap agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas dan etika di mata agama. Jika dari sisi hukum negara rangkap jabatan ini sudah dilarang, bagaimana dengan hukum agama?

Surat yang ditandatangani oleh para direktur CELIOS, termasuk Bhima Yudhistira dan Nailul Huda, mencerminkan kegelisahan para ekonom dan akademisi. Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Desakan ini tidak hanya menguji integritas para pejabat, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum. Jawaban dari MUI nantinya akan menjadi rujukan penting bagi umat Islam, khususnya para pejabat negara, untuk menyikapi persoalan ini agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Baca Juga: Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak

Berikut isi surat permohonan Celios kepada MUI selengkapnya.

Nomor: 72/CELIOS/IX/2025
Hal: Permohonan Fatwa tentang Hukum Penghasilan Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris

Kepada Yth.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
di Jakarta Pusat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat,

Perkenankan kami dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga riset independen berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan hukum di Indonesia. Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025' telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada Menteri maupun Wakil Menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.

Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:

Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Demikian surat permohonan fatwa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan jawaban dari Komisi Fatwa MUI, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,

Media Wahyudi Askar, Ph.D
Direktur Kebijakan Publik, CELIOS

Bhima Yudhistira, M.Sc
Direktur Eksekutif, CELIOS

Nailul Huda, M.E
Direktur Ekonomi, CELIOS

Load More