- CELIOS minta fatwa MUI soal penghasilan yang diterima pejabat yang rangkap jabatan.
- Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas.
- Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Suara.com - Sebuah langkah berani diambil oleh lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), CELIOS memohon fatwa terkait hukum penghasilan atau honorarium yang diterima para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Permohonan ini muncul di tengah kebingungan publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan tersebut, nyatanya belum ada pejabat yang mengundurkan diri.
Dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025, CELIOS secara gamblang menanyakan tiga poin krusial kepada Komisi Fatwa MUI:
Bagaimana hukum penghasilan dari jabatan rangkap tersebut, mengingat larangan yang sudah diputuskan secara hukum oleh MK?
Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Bagaimana seharusnya pejabat negara bersikap agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas dan etika di mata agama. Jika dari sisi hukum negara rangkap jabatan ini sudah dilarang, bagaimana dengan hukum agama?
Surat yang ditandatangani oleh para direktur CELIOS, termasuk Bhima Yudhistira dan Nailul Huda, mencerminkan kegelisahan para ekonom dan akademisi. Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Desakan ini tidak hanya menguji integritas para pejabat, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum. Jawaban dari MUI nantinya akan menjadi rujukan penting bagi umat Islam, khususnya para pejabat negara, untuk menyikapi persoalan ini agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Baca Juga: Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak
Berikut isi surat permohonan Celios kepada MUI selengkapnya.
Nomor: 72/CELIOS/IX/2025
Hal: Permohonan Fatwa tentang Hukum Penghasilan Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris
Kepada Yth.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
di Jakarta Pusat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Perkenankan kami dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga riset independen berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan hukum di Indonesia. Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan
-
Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun
-
Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional
-
Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara