Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan bahwa diskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu tidak dilakukan secara nasional.
Partai Garuda didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di Demak, Jawa Tengah karena dianggap mengabaikan aturan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI. Nggak (secara nasional), sesuai tingkatan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Dengan begitu, Partai Garuda masih bisa menjadi peserta pemilu secara nasional, tetapi tidak bisa menjadi peserta pemilu dalam pemilihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Demak.
Sekadar informasi, KPU Kabupaten Demak mendiskualifikasi Partai Garuda karena tidak melaporkan LADK sampai batas akhir pelaporan, yaitu 7 Januari 2024.
"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).
Situ mengaku sudah mengingatkan Partai Garuda untuk menyampaikan LADK sebelum batas waktu. Namun, hingga 7 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak juga menyampaikan LADK.
"Sempat muncul konfirmasinya akan membuat, sempat kami komunikasi tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang," ungkapnya.
Diskualifikasi Parpol
Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi
Sebelumnya, Idham Holik mengatakan pihaknya bisa saja mendiskualifikasi peserta pemilu yang tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.
“Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Potensi langkah mendiskualifikasi tersebut, lanjut Idham, tidak akan dilakukan secara nasional, melainkan sesuai tingkatan pencalonan peserta pemilu itu sendiri.
“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI,” ujar Idham.
Sebelumnya di tingkat nasional, KPU mengungkapkan LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.
Untuk itu, Idham menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024