Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik sepanjang 2023.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap transaksi dana kampanye di dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Untuk itu, dia menegaskan bahwa peserta pemilu agar seluruh pembiayaan kampanye dilakukan menggunakan RKDK.
“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK. RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Dia mengakui bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) yang sebelumnya disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU menunjukkan bahwa tidak semua transaksi untuk kampanye dilaporkan dalam LADK.
“Ya memang prakteknya kemaren kita membaca LADK itu tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK,” ujar Idham.
Mengenai temuan PPATK, Idham menjelaskan pihaknya tidak bisa menjadikan temuan tersebut sebagai pembanding dengan RKDK yang disampaikan peserta pemilu.
“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi tersebut adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” tutur Idham.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” tandas dia.
Baca Juga: Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari
Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.
Pada caleg, PPATK merujuk pada laporan transaksi masuk dan keluar dari luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 caleg. Angkanya mencapai Rp 7.740.011.302.238 atau Rp 7,7 triliun.
"Jadi kami menerima laporan internasionl IFTI terhadap 100 orang DCT yang datanya sudah kami dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238 (Rp 7,7 triliun)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. Ada juga 100 DCT, ini 100 bisa beda-beda, ya," katanya.
Informasi yang mereka temukan, dana yang masuk dari luar negeri digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk kampanye dan pembelian barang.
“Ada laporan transaksi pembelian barang, yang ini secara tidak langsung kita ketahui, ada terkait dengam upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melalukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian," kata Ivan.
Berita Terkait
-
Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi
-
Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024
-
Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari
-
KPU: Pemungutan Suara Pilkada Bakal Digelar 27 November 2024
-
Berkaca Dari Pemilu 2019, KPU Mitigasi Beban Kerja Petugas KPPS Pada Pemilu 2024
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar