Kotak Suara / Pemilu
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) memakai jaket antikorupsi berfoto bersama saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu, di zona A pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.

Di sisi lain, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.

Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

Baca Juga: Dear Pak Prabowo, Anies Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah

Load More