Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi topik perbincangan hangat di berbagai media. Sebab, ia mengungkap soal presiden yang boleh memihak dan ikut kampanye. Tepatnya menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi menyampaikannya saat sedang bertugas sebagai presiden. Tepat usai dirinya menghadiri upacara penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Awalnya, ia ditanya soal sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik jelang Pilpres 2024. Menurutnya, hak politik setiap menteri sama dengan yang lain. Begitu pun presiden yang boleh ikut berkampanye.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
Meski tidak secara langsung hard selling dengan menyebut capres yang ia dukung, tapi pernyataan Jokowi dianggap memihak salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih, dalam pernyataannya terkait hal ini juga dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Apa saja? Berikut rangkumannya.
1. Disampaikan saat Bertugas sebagai Presiden
Meski mengatakan soal presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi menggarisbawahi hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye. Di mana pejabat termasuk dirinya sebagai kepala negara tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Intinya) boleh (presiden kampanye)," sambungnya.
Terkait pernyataan Jokowi itu, memang bukan sekadar asal mengucap. Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299. Berikut bunyinya yang mengatur soal keberpihakan presiden.
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
2. Disampaikan di Samping Capres
Jokowi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri penyerahan pesawat baru. Adapun hal ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Prabowo sendiri merupakan salah satu calon presiden (capres) 2024. Tak sedikit yang menilai momen Jokowi menyatakan soal boleh memihak ini janggal. Sebab, ia seolah-seolah mendukung kandidat nomor urut 2 itu.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan 'Tukar Nasib' dengan Tukang Becak Usai Bertemu Sri Sultan HB X
-
Mahfud Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, PKB: Itu Artinya Sudah Pamit
-
Profil dan Kekayaan Mahfud MD yang Mau Mundur dari Menteri Jokowi
-
Imbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid: Kuncinya Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
-
Minta Segera Ditarik, Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak di Pemilu Disebut Dangkal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024