Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menarik pernyataannya. Pernyataan Jokowi yang dimaksud soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres atau Pemilu 2024.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menilai pernyataan Jokowi tersebut dangkal dan berpotensi dijadikan alasan pembenar bagi pejabat dan aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan. Padahal netralitas aparatur negara menurutnya merupakan kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis.
"Pernyataan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Khoirunnisa kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," katanya menambahkan.
Menurut Khoirunnisa, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak tersebut hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, lanjut Khoirunnisa, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khsusnya Pasal 282 terdapat larangan yang berbunyi; “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakuakn di dalam masa kampanye. Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu," jelasnya.
"Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye Pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya.
Di sisi lain, Khoirunnisa mengungkap dalam Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Baca Juga: Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu
Ketentuan itu berbuyi “Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
"Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta Pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta Pemilu tertentu," bebernya.
Atas hal itu, Khoirunnisa mendesak Jokowi segera menarik pernyataan tersebut.
"Kami mendesak untuk segera Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak," tegasnya.
Pernyataan Jokowi
Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Berita Terkait
-
Pengamat Kuliti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak: Tegaskan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
-
Sindir Telak Jokowi! Timnas AMIN soal Presiden Boleh Kampanye di Pilpres: Ayah Harus Bantu Anak
-
Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan
-
Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu
-
Ini Catatan Evaluasi Debat dari Perludem untuk KPU, Bakal Mengubah Format yang Berjalan?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024