Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menganggap bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak presiden untuk berkampanye telah mengundang banyak penafsiran yang keliru.
"Deklarasi Presiden di Halim pada Rabu (24/1/2024) telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden terkait jawaban atas pertanyaan media tentang partisipasi menteri dalam tim sukses," ujar Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta pada hari Kamis (25/1/2024).
Menurut dia, Presiden, dalam merespon pertanyaan tersebut, memberikan klarifikasi, terutama mengenai peraturan demokrasi yang berlaku bagi menteri dan presiden.
"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.
Tetapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dia mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia, dikutip dari Antara.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujarnya lagi.
Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) Presiden Widodo juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
"Jika aturan memperbolehkan, silakan dilaksanakan. Namun, jika aturan melarang, maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian, Presiden kembali menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik diharapkan untuk mematuhi aturan demokrasi yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang penting presiden dapat ikut kampanye dan memihak. Boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu.
Presiden menekankan bahwa presiden dan menteri berperan sebagai pejabat publik dan politik, dan diizinkan oleh undang-undang untuk terlibat dalam kampanye, dengan syarat mereka harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ya, saya bisa ikut kampanye, tetapi harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," tambahnya.
Berita Terkait
-
Istana Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak
-
Ketua TPD Yakin, Anies-Muhaimin Bakal Menang Besar di Sumbar
-
Soal Toleransi, Anies Sebut Telah Selesaikan IMB Gereja di Jakarta yang Puluhan Tahun Tak Dapat Izin
-
Dalam Desak Anis di Purwokerto, Anies Tekankan Perlindungan terhadap Profesi Driver
-
Kubu AMIN Ungkap Fakta Miris Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye: Gubernur Sumbar Izin Cuti Dipersulit
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar