Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Terkadang untuk nyoblos ada kendala meresahkan seperti kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau hilang. Lantas, jika Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos?
Undangan Pemilu (C6) merupakan kertas undangan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Undangan Pemilu (C6) memuat informasi mengenai nama pemilih dan ketertaftaran nama pemilih di TPS sesuai alamatnya. Lantas bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini rusak, hilang, atau tertinggal? Apaah bisa nyoblos?
Apabila Undangan Pemilu tertinggal, solusinya bisa diambil terlebih dahulu sebelum memasuki TPS. Bagaimana jika hilang?
Kamu tenang saja, setiap orang yang namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa memilih meskipun Undangan Pemilu (C6) yang sudah diterima hilang, rusak, atau tertinggal. Saat datang ke TPS, pemilih bisa menunjukkan E-KTP kepada petugas di TPS untuk mencoblos.
Selain menunjukan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri. Penting untuk diketahui bahwa C6 bukan syarat wajib mencoblos.
Prinsip utama dari C6 ialah bersifat sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Jadi, jika kamu belum menerima C6 sampai H-3 pencoblosan, segera hubungan petugas KPPS setempat.
Berkas yang harus dibawa ke TPS
Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dapat hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suaranya. Saat datang, jangan lupa bawa berkas yang harus di bawa ke TPS seperti berikut ini.
- Formulir C6 (Undangan Pemilu) Pemberitahuan
- Jika belum memiliki Undangan Pemilu (C6), pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS.
- KTP elektronik
- Jika tidak memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri.
Berdasarkan Pemilu tahun 2019, pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Pemilih harus memberikan suaranya pada jam tersebut di TPS masing-masing, tidak boleh terlambat.
Baca Juga: Dampingi Anies Kampanye Akbar di Bandung, Jusuf Kalla: Dia Orang Hebat
Demikian itu informasi mengenai Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024