Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Penegasan ini disampaikan Muzani merespons pernyataan Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya menyebut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs di balik penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebagai persoalan serius.
Menurut Muzani, KPU RI menerima pendaftaran pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Menurut saya tidak serius, karena keputusan (KPU) itu dilandasi dengan keputusan MK," kata Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Muzani menuturkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Atas dasar itu Peraturan KPU RI atau PKPU RI terkait syarat batas minimum capres dan cawapres berusia 40 tahun gugur dengan sendirinya setelah adanya putusan MK yang memperbolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota.
"Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu," jelas Muzani.
"Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra tersebut juga meyakini putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran yang kekinian telah di atas 50 persen berdasar hasil beberapa lembaga survei.
"Mungkin harapannya (beberapa pihak) begitu (menggerus elektabilita), tapi yang terjadi tambah positif," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024