Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Dirinya meminta agar tokoh bangsa seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri dan lainnya untuk segera bertindak menyelematkan negeri.
"Bapak/ibu tokoh bangsa seperti Pak @SBYudhoyono, pak @Pak_JK, Ibu Mega dll yth, semoga bapak/ibu terketuk hatinya untuk selamatkan negeri ini dari ambisi Pak Joko Widodo mewujudkan dinasti," tulisnya dilihat Senin (5/2/2024).
Menurut Said Didu, rezim Presiden Jokowi telah menimbulkan banyak pelanggaran etika.
"Bapak Presiden Jokowi yth, banyak sekali kehancuran negara yang bapak lakukan demi mewujudkan dinasti bapak.
Setelah MK yang melanggar etika, sekarang KPU. Semoga tokoh bangsa seperti Pak @SBYudhoyono dll kembali menyadari bahwa bangsa Indonesia sedang dirusak oleh rezim Jokowi," ujarnya.
Warganet seketika ramai mengomentari postingan Said Didu. Ada yang menyebut kini etika sudah tidak lagi diutamakan.
"Etika sudah tidak diutamakan lagi dalam berbuat di negara ini, yang kita takutkan orang akan melabel negara kita adalah negara yang tidak butuh etika," ucap warganet.
"MK melanggar tetap berlanjut. KPU melanggar sepertinya juga tetap berlanjut. Entahlah, bahkan banyak orang yang faham Hukum Tata Negara abai akan hal ini. Melanggar etika sama saja rusak cara berfikirnya. Tidak perlu berpendidikan tinggi untuk pahami masalah ini," ungkap warganet lainnya.
Diberitakan, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Perkara itu mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy saat membacakan putusan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
DKPP menyebut Hasyim dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan itu dan meminta Bawaslu mengawasi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Ketum Projo Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024