Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai putusan DKPP tersebut menambah daftar pelanggaran Pemilu 2024 dan 'cawe-cawe' Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial di berbagai daerah," kata Julius lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (6/2/2024).
Menurut mereka, dengan putusan itu semakin menunjukkan pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi, cacat etik berat.
"Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," ujar Julius.
Terlebih sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres juga berakhir dengan pelanggaran etik.
"Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024," jelas Julius.
Oleh karenanya, koalisi masyarakat sipil menyerukan kepada masyarakat untuk memberikan sanksi etik kepada pasangan capres cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
"dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," tegas Julius.
Baca Juga: Disindir Kaesang, Ini Perbedaan Bansos Jokowi vs Bansos Covid-19 yang Dikorupsi
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat di antaranya PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), dan Jaringan Gusdurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024