Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Mereka berharap masyarakat bisa secara bijak untuk tidak memilih pasangan capres-cawapres yang kerap mengulangi pelanggaran etik berat.
Baca Juga:
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji
Terbaru ialah mengenai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.
"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/2/2024).
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," sambungnya.
Baca Juga: Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar
Seruan tersebut merujuk kepada hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terbaru yang menyatakan, Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan peringatan keras kepada enam anggota KPU.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, putusan DKPP tersebut menegaskan, pencalonan Gibran di Pilpres 2024 begitu problematik, terutama dari sisi etika dan hukum.
"Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," ucapnya.
Belum lagi, belum hilang dari ingatan masyarakat mengenai putusan MK yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.
Berita Terkait
-
Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan
-
Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!
-
DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional
-
Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?
-
Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!