Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak hanya memerintahkan pencabutan laporan ke polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Mereka meminta pelaporan lain yang ditujukan ke pendukung Ganjar-Mahfud juga segera dicabut.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak seharusnya pihak yang mengkritik malah dilaporkan ke kepolisian. Ia mencontohkan seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.
"Yang paling penting adalah jangan hanya laporan terhadap Butet yang dicabut. Kita juga mohon kepada siapapun yang menyampaikan laporan, baik itu untuk Aiman, untuk Palti Hutabarat, maupun untuk yang lain-lain itu segera mencabut laporannya kepada pihak kepolisian," ujar Todung kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Todung menyebut pelaporan terhadap Aiman dan Palti adalah bukti kriminalisasi pada kebebasan berpendapat. Kepolisian seharusnya tidak menerima laporan sejenis ini lantaran harusnya ikut menjaga hak masyarakat.
"Karena tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, terhadap kebebasan menyatakan pendapat, terhadap kebebasan berekspresi. Karena itu betul-betul tidak bokeh dilakukan dalam negara demokratis," jelasnya.
Oleh karena itu, Todung juga meminta polisi untuk menghentikan proses hukum yang dalilnya berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
"Kalau laporannya itu mengkriminalkan kebebasan berekspresi, saya kira polisi punya kewajiban untuk tidak melakukan itu, karena itu seharusnya tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Perintah Projo
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Jokowi mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.
Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, Senin (5/2/2024).
Diketahui, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Berita Terkait
-
Proyek Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Diresmikan Jokowi Agustus 2024
-
Mahfud MD Ungkap Sejumlah Rektor Ditekan Buat Pernyataan Baik Untuk Presiden Jokowi
-
Ahok: Mana Bukti Jokowi dan Gibran Bisa Kerja?! Saya Lebih Tahu
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi di Kampus Trisakti, Ada 4 Tuntutan dan 10 Isu Salah Satunya Pemakzulan Jokowi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024