Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak hanya memerintahkan pencabutan laporan ke polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Mereka meminta pelaporan lain yang ditujukan ke pendukung Ganjar-Mahfud juga segera dicabut.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak seharusnya pihak yang mengkritik malah dilaporkan ke kepolisian. Ia mencontohkan seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.
"Yang paling penting adalah jangan hanya laporan terhadap Butet yang dicabut. Kita juga mohon kepada siapapun yang menyampaikan laporan, baik itu untuk Aiman, untuk Palti Hutabarat, maupun untuk yang lain-lain itu segera mencabut laporannya kepada pihak kepolisian," ujar Todung kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Todung menyebut pelaporan terhadap Aiman dan Palti adalah bukti kriminalisasi pada kebebasan berpendapat. Kepolisian seharusnya tidak menerima laporan sejenis ini lantaran harusnya ikut menjaga hak masyarakat.
"Karena tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, terhadap kebebasan menyatakan pendapat, terhadap kebebasan berekspresi. Karena itu betul-betul tidak bokeh dilakukan dalam negara demokratis," jelasnya.
Oleh karena itu, Todung juga meminta polisi untuk menghentikan proses hukum yang dalilnya berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
"Kalau laporannya itu mengkriminalkan kebebasan berekspresi, saya kira polisi punya kewajiban untuk tidak melakukan itu, karena itu seharusnya tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Perintah Projo
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Jokowi mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.
Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, Senin (5/2/2024).
Diketahui, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Berita Terkait
-
Proyek Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Diresmikan Jokowi Agustus 2024
-
Mahfud MD Ungkap Sejumlah Rektor Ditekan Buat Pernyataan Baik Untuk Presiden Jokowi
-
Ahok: Mana Bukti Jokowi dan Gibran Bisa Kerja?! Saya Lebih Tahu
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi di Kampus Trisakti, Ada 4 Tuntutan dan 10 Isu Salah Satunya Pemakzulan Jokowi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak