Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi. Menurut Juri, keputusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2,” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa (6/2/2024) di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan.
Juri Ardiantoro kemudian menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” jelasnya.
Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan pkpu, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.
Menutup, Juri Ardiantoro kemudian berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.
Baca Juga: Anies soal Isu Bubarkan BUMN dan Diganti Koperasi: Fitnah yang Tak Masuk Akal
“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” pungkas Juri.
Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Cak Imin Dirangkul Saat Pidato, Komika Abdur: Seperti Bapak-bapak Nahdiyin di Dekat Rumah Kita
-
Sikap Alumni UKI Jelang Pilpres 2024: Tidak akan Pilih Capres-Cawapres Pelanggar Konstitusi
-
Ucap Maaf dan Terima Kasih di Debat Terakhir Bawa Prabowo Jadi Raja Tiktok
-
Mengenal Nasi Kuning Manado yang Disantap Anies Saat Kampanye Akbar di Sulut
-
Anies Ingin Pejabat Tinggi Memberi Contoh kepada Bawahan agar Bansos Tepat Sasaran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024