Pemilu 2024 kini hanya tinggal hitungan hari. Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari dan akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari sebelum pada akhirnya masyarakat mencoblos pada 14 Februari.
Aturan masa tenang Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Memasuki masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) maupun para calon legislatif.
Tak hanya itu, selama masa tenang juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik itu calon maupun tim kampanye wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Untuk yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Disebutkan dalam aturan lain, selama masa tenang berlangsung, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran pada aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Baca Juga: Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mahfud Md: Kita Tabrak Dan Seruduk Penghalang Demokrasi!
-
Sinyal Hilang Bikin Wartawan Kesulitan Liput Kampanye Di JIS, Anies Minta Maaf: Semua Tanggung Jawab Saya
-
Surya Paloh Ingatkan Jokowi Soal Kritik Civitas Akademisi: Jangan Dianggap Enteng
-
Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan
-
Ingat! Ini Tiga Janji Ganjar-Mahfud Di Hari Terakhir Kampanye
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024