Pemilu 2024 kini hanya tinggal hitungan hari. Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari dan akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari sebelum pada akhirnya masyarakat mencoblos pada 14 Februari.
Aturan masa tenang Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Memasuki masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) maupun para calon legislatif.
Tak hanya itu, selama masa tenang juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik itu calon maupun tim kampanye wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Untuk yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Disebutkan dalam aturan lain, selama masa tenang berlangsung, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran pada aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Baca Juga: Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mahfud Md: Kita Tabrak Dan Seruduk Penghalang Demokrasi!
-
Sinyal Hilang Bikin Wartawan Kesulitan Liput Kampanye Di JIS, Anies Minta Maaf: Semua Tanggung Jawab Saya
-
Surya Paloh Ingatkan Jokowi Soal Kritik Civitas Akademisi: Jangan Dianggap Enteng
-
Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan
-
Ingat! Ini Tiga Janji Ganjar-Mahfud Di Hari Terakhir Kampanye
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024