Tujuan dilakukan exit poll antara lain memprediksi perolehan suara dalam Pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya. Selain itu exit poll berfungsi untuk memberikan kontribusi luas bagi kebutuhan penelitian akademis.
Cara kerja exit poll dilakukan ketika proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS masih berlangsung. Ketika penghitungan suara di TPS akan dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode exit poll adalah bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Exit poll dinilai mewakili hasil akhir pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS. Selain itu exit poll memiliki selisih (margin of error) yang tak terlalu besar jika dibanding jajak pendapat. Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count).
Dengan demikian exit poll dan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terkait siapa calon yang dia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak yang merupakan gambaran hasil Pemilu setempat. Hasil exit poll selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
-
Sutradara Dandhy Laksono Ucapkan Terima Kasih Film Dokumentar Dirty Vote Tembus 13 Juta Penonton Dalam 2 Hari
-
Pemilu 2024 di Depan Mata, Yuk Simak Tutorial Mencoblos Pilihan Kita Agar "Sah"
-
Wapres Maruf Amin Besok Nyoblos Bareng Istri di Depok, Ini Jadwal dan TPS-nya!
-
TPS Berbeda, Di Mana SBY dan AHY Salurkan Pilihannya untuk Pemilu 2024?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024