Suara.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun pihak yang melaporkan Anies adalah organisasi Rampai Nusantara.
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menjelaskan dugaan kampanye di masa tenang dilakukan Anies saat menyampaikan pernyataannya di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu, khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Mardiansyah di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Mardiansyah menyebut Anies sempat mengucapkan narasi perubahan dalam pernyatannya. Hal itu dianggap sebagai tema kampanye yang selama ini disampaikan oleh Anies.
“Kami menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan-pernyataan saudara Anies Baswedan, salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya peruban, itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang,” tutur Mardiansyah.
Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya juga masih mengkaji perihal pernyataan Jusuf Kalla. Sebab, Mardiansyah menyebut Jusuf Kalla tidak secara resmi masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies dan Muhaimin.
“Jadi tujuan kami ke Bawaslu untuk melaporkan saudara Anies Rasyid Baswedan, karena ini kan mbok ya masa tenang ya semua paslon entah 1, 2, dan 3 yang tenang-tenang saja, ujar Mardiansyah.
Pada kesempatan yang sama, Mardiansyah mengakui bahwa Rampai Nusantara secara organisasi sudah menentukan dukungan, yaitu kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka uming Raka.
“Rampai Nusantara, organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya, pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran,” tandas dia.
Baca Juga: Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
Berita Terkait
-
Kubu AMIN Curigai Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan: Coba Tukar Suara dengan Uang!
-
Masa Tenang, Kok Raffi Ahmad Masih Promisi Caleg DPR RI: Saya Meneteskan Air Mata
-
Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
-
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
-
Prabowo Kerap Kecakar Usai Kampanye Bareng Ibu-Ibu: Mungkin Mereka Gemas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024