Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan terjadinya politik uang selama masa tenang Pemilu 2024. Salah seorang caleg DPR RI disebut membagikan uang di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang pelanggaran tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengecek kebenarannya.
"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," ujar Benny kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Benny pun menegaskan aktivitas kampanye saat masa tenang dilarang dilakukan. Terlebih lagi jika memang benar Caleg tersebut melakukan poltik uang, maka akan diberikan sanksi berat.
Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepadaseluruh perserta pemilu baik capres maupun Caleg," kata Benny.
"Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas," lanjutnya.
Ia menyebut politik uang adalah lejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang.
Dalam pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 juga sudah mengatur setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dilaeang memberikan uang atau materi kepada pemilih dengan sengaja.
"Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Besok Pemilu, Marc Klok Kebingungan Mau Nyoblos di TPS Mana, Kok Bisa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024